Batas
wilayah
Kota Metro memiliki batas-batas
wilayah sebagai berikut:
|
Punggur
dan Pekalongan
|
|
|
Pekalongan
dan Batanghari
|
Kondisi
tanah
Berdasarkan karakteristik
topografinya, Kota Metro merupakan wilayah yang relatif datar dengan kemiringan
<6°, tekstur tanah lempung dan liat berdebu, berstruktur granular serta
jenis tanah podzolik merah kuning dan sedikit berpasir. Sedangkan secara
geologis, wilayah Kota Metro di dominasi oleh batuan endapan gunung berapi
jenis Qw.
Iklim
Wilayah Kota Metro yang berada di
Selatan Garis Khatulistiwa pada umumnya beriklim humid tropis dengan kecepatan
angin rata-rata 70 km/hari. Ketinggian wilayah berkisar antara 25-60 m dari
permukaan laut (dpl), suhu udara antara 26 °C 29 °C, kelembaban udara
80%-88% dan rata-rata curah hujan per tahun 2.264 sampai dengan 2.868 mm.
Penggunaan
Lahan
Pola penggunaan lahan di Kota Metro
secara garis besar dikelompokan ke dalam 2 jenis penggunaan, yaitu lahan
terbangun (build up area) dan tidak terbangun. Lahan terbangun terdiri dari
kawasan pemukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, fasilitas perdagangan dan
jasa, sedangkan lahan tidak terbangun terdiri dari persawahan, perladangan dan
penggunaan lain-lain.
Kawasan tidak terbangun di Kota Metro
didominasi oleh persawahan dengan sistem irigasi teknis yang mencapai 2.982,15
hektar atau 43,38% dari luas total wilayah. Selebihnya adalah lahan kering
pekarangan sebesar 1.198,68 hektar, tegalan 94,49 hektar dan sawah non irigasi
sebesar 41,50 hektar.
Mata
Pencaharian Penduduk
Mata pencaharian penduduk Kota Metro
pada tahun 2005 bergerak pada sektor jasa (28,56%), sektor perdagangan (28,18),
sektor pertanian (23,97%), transportasi dan komunikasi (9,84%) serta konstruksi
(5,63%)
Hari
Jadi Kota Metro
Sejarah kelahiran Kota Metro bermula
dengan dibangunnya sebuah induk desa baru yang diberi nama Trimurjo.
Dibangunnya desa ini dimaksudkan untuk menampung sebagian dari kolonis yang
didatangkan oleh perintah Hindia belanda pada tahun 1934 dan 1935, serta untuk
menampung kolonis-kolonis yang akan didatangkan berikutnya.
Kedatangan kolonis pertama didesa
Trimurjo yaitu pada hari sabtu tanggal 4 April 1936 yang ditempatkan pada
bedeng-bedeng kemudian diberi penomoran kelompok bedeng, dan sampai saat ini
istilah penomorannya masih populer dan masih dipergunakan oleh masyarakat Kota
Metro pada umumnya.
Setelah ditempati oleh para kolonis,
daerah bukaan baru yang termasuk dalam kewedanaan sukadana yaitu Marga Unyi dan
Buay Nuba ini berkembang dengan pesat. Daerah ini menjadi semakin terbuka dan
penduduk kolonispun semakin bertambah, sementara kegiatan perekonomian mulai
tambah dan berkembang.
Berdasarkan keputusan rapat Dewan
Marga tanggal 17 Mei 1937 daerah kolonisasi ini dipisahkan dari hubungan marga.
Dan pada Hari selasa tanggal 9 juni 1937 nama desa Trimurjo diganti dengan nama
Metro. Tanggal 9 juni inilah yang menjadi dasar penetapan Hari Jadi Kota Metro,
sebagaimana yang telah dituangkan dalam perda Nomor 11 Tahun 2002 tentang Hari
Jadi Kota Metro.
Pemerintahan
Kota Metro dibentuk berdasarkan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 yang peresmiannya dilakukan di Jakarta pada
tanggal 27 April 1999. Struktur Organisasi Pemerintah Kota Metro pada mulanya
dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 yang terdiri dari 9 Dinas
Otonom Daerah, yaitu: 10 Bagian Sekretariat Daerah, 4 Badan dan 2 Kantor. Dalam
perkembangan berikutnya, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2003, Pemerintah Daerah Kota Metro melakukan penataan organisasi Perangkat
Daerah sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Susunan Organisasi Perangkat Daerah
Kota Metro secara rinci adalah sebagai berikut:
- Sekretariat Daerah, terdiri dari:
- Asisten I/Pemerintahan, meliputi Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Humas dan Protokol.
- Asisten II/Pembangunan, meliputi Bagian Perekonomian, Administrasi Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Perempuan.
- Asisten III/Administrasi, meliputi Bagian Organisasi, Bagian Keuangan Bagian Perlengkapan dan Bagian Umum.
- Sekretariat DPRD, terdiri dari:
- Bagian Persidangan
- Bagian Hukum
- Bagian Keuangan
- Bagian Umum
- Dinas Daerah, terdiri dari:
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Kesehatan
- Dinas Pendidikan
- Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
- Dinas Tata Kota dan Lingkungan Hidup
- Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
- Dinas Tenaga Kerja dan Sosial
- Dinas Pertanian
- Dinas Pasar
- Dinas Pendapatan Daerah
- Lembaga Teknis Daerah, terdiri dari:
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Badan Pengawasan Daerah
- Badan Kepegawaian Daerah
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah
- Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana
- Rumah Sakit Umum Ahmad Yani
- Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
- Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan Terpadu
- Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah
- Satuan Polisi Pamong Praja
- Kecamatan dan Kelurahan, terdiri dari:
|
|
Pendidikan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar