Selasa, 10 September 2013

Batas wilayah Kota Metro Lampung



Batas wilayah
Kota Metro memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:
Kondisi tanah

Berdasarkan karakteristik topografinya, Kota Metro merupakan wilayah yang relatif datar dengan kemiringan <6°, tekstur tanah lempung dan liat berdebu, berstruktur granular serta jenis tanah podzolik merah kuning dan sedikit berpasir. Sedangkan secara geologis, wilayah Kota Metro di dominasi oleh batuan endapan gunung berapi jenis Qw.
Iklim

Wilayah Kota Metro yang berada di Selatan Garis Khatulistiwa pada umumnya beriklim humid tropis dengan kecepatan angin rata-rata 70 km/hari. Ketinggian wilayah berkisar antara 25-60 m dari permukaan laut (dpl), suhu udara antara 26 °C 29 °C, kelembaban udara 80%-88% dan rata-rata curah hujan per tahun 2.264 sampai dengan 2.868 mm.

Penggunaan Lahan
Pola penggunaan lahan di Kota Metro secara garis besar dikelompokan ke dalam 2 jenis penggunaan, yaitu lahan terbangun (build up area) dan tidak terbangun. Lahan terbangun terdiri dari kawasan pemukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, fasilitas perdagangan dan jasa, sedangkan lahan tidak terbangun terdiri dari persawahan, perladangan dan penggunaan lain-lain.
Kawasan tidak terbangun di Kota Metro didominasi oleh persawahan dengan sistem irigasi teknis yang mencapai 2.982,15 hektar atau 43,38% dari luas total wilayah. Selebihnya adalah lahan kering pekarangan sebesar 1.198,68 hektar, tegalan 94,49 hektar dan sawah non irigasi sebesar 41,50 hektar.

Mata Pencaharian Penduduk
Mata pencaharian penduduk Kota Metro pada tahun 2005 bergerak pada sektor jasa (28,56%), sektor perdagangan (28,18), sektor pertanian (23,97%), transportasi dan komunikasi (9,84%) serta konstruksi (5,63%)

Hari Jadi Kota Metro
Sejarah kelahiran Kota Metro bermula dengan dibangunnya sebuah induk desa baru yang diberi nama Trimurjo. Dibangunnya desa ini dimaksudkan untuk menampung sebagian dari kolonis yang didatangkan oleh perintah Hindia belanda pada tahun 1934 dan 1935, serta untuk menampung kolonis-kolonis yang akan didatangkan berikutnya.
Kedatangan kolonis pertama didesa Trimurjo yaitu pada hari sabtu tanggal 4 April 1936 yang ditempatkan pada bedeng-bedeng kemudian diberi penomoran kelompok bedeng, dan sampai saat ini istilah penomorannya masih populer dan masih dipergunakan oleh masyarakat Kota Metro pada umumnya.
Setelah ditempati oleh para kolonis, daerah bukaan baru yang termasuk dalam kewedanaan sukadana yaitu Marga Unyi dan Buay Nuba ini berkembang dengan pesat. Daerah ini menjadi semakin terbuka dan penduduk kolonispun semakin bertambah, sementara kegiatan perekonomian mulai tambah dan berkembang.
Berdasarkan keputusan rapat Dewan Marga tanggal 17 Mei 1937 daerah kolonisasi ini dipisahkan dari hubungan marga. Dan pada Hari selasa tanggal 9 juni 1937 nama desa Trimurjo diganti dengan nama Metro. Tanggal 9 juni inilah yang menjadi dasar penetapan Hari Jadi Kota Metro, sebagaimana yang telah dituangkan dalam perda Nomor 11 Tahun 2002 tentang Hari Jadi Kota Metro.

Pemerintahan
Kota Metro dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 yang peresmiannya dilakukan di Jakarta pada tanggal 27 April 1999. Struktur Organisasi Pemerintah Kota Metro pada mulanya dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001 yang terdiri dari 9 Dinas Otonom Daerah, yaitu: 10 Bagian Sekretariat Daerah, 4 Badan dan 2 Kantor. Dalam perkembangan berikutnya, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, Pemerintah Daerah Kota Metro melakukan penataan organisasi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Metro secara rinci adalah sebagai berikut:
  1. Sekretariat Daerah, terdiri dari:
    1. Asisten I/Pemerintahan, meliputi Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Humas dan Protokol.
    2. Asisten II/Pembangunan, meliputi Bagian Perekonomian, Administrasi Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Perempuan.
    3. Asisten III/Administrasi, meliputi Bagian Organisasi, Bagian Keuangan Bagian Perlengkapan dan Bagian Umum.
  2. Sekretariat DPRD, terdiri dari:
    1. Bagian Persidangan
    2. Bagian Hukum
    3. Bagian Keuangan
    4. Bagian Umum
  3. Dinas Daerah, terdiri dari:
    1. Dinas Pekerjaan Umum
    2. Dinas Kesehatan
    3. Dinas Pendidikan
    4. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
    5. Dinas Tata Kota dan Lingkungan Hidup
    6. Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    7. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
    8. Dinas Tenaga Kerja dan Sosial
    9. Dinas Pertanian
    10. Dinas Pasar
    11. Dinas Pendapatan Daerah
  4. Lembaga Teknis Daerah, terdiri dari:
    1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
    2. Badan Pengawasan Daerah
    3. Badan Kepegawaian Daerah
    4. Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah
    5. Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana
    6. Rumah Sakit Umum Ahmad Yani
    7. Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
    8. Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan Terpadu
    9. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah
    10. Satuan Polisi Pamong Praja
  5. Kecamatan dan Kelurahan, terdiri dari:
  • Kelurahan Metro
  • Kelurahan Imopuro
  • Kelurahan Hadimulyo Timur
  • Kelurahan Hadimulyo Barat
  • Kelurahan Yosomulyo
  • Kelurahan Iringmulyo
  • Kelurahan Yosodadi
  • Kelurahan Yosorejo
  • Kelurahan Tejosari
  • Kelurahan Tejoagung
  • Kelurahan Mulyojati
  • Kelurahan Mulyosari
  • Kelurahan Ganjar Asri
  • Kelurahan Ganjar Agung

  • Kelurahan Banjar Sari
  • Kelurahan Karang Rejo
  • Kelurahan Purwosari
  • Kelurahan Purwoasri
  • Kelurahan Sumbersari
  • Kelurahan Margorejo
  • Kelurahan Margodadi
  • Kelurahan Tejosari
Pendidikan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar